Laman

Sabtu, 26 November 2011

kerajaan tjingal

Cengal (Tjingal) atau Pamukan adalah suatu wilayah pemerintahan swaparaja yang
dikepalai seorang bumiputera
bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda. Pemerintah swapraja daerah
tersebut dikuasakan kepada
seorang kepala bumiputera
adalah Pangeran Muda
Muhammad Arifillah. Wilayahnya
meliputi Daerah Aliran Sungai Cengal, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekarang wilayah ini menjadi
sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru yaitu kecamatan Pamukan Utara. Di Desa Bepara, Bakau, Pamukan Utara terdapat
Makam Ratu Intan puteri Sultan
Banjar yang menderita lumpuh
merupakan pendiri kerajaan di
daerah ini pada periode
sebelumnya. Kedatangan Ratu Intan ke daerah ini diutus oleh
Sultan Banjar untuk memenuhi
permintaan suku Dayak
setempat yang meminta untuk
ditempatkan seorang penguasa
agar daerah tersebut untuk menghindari menjadi sarang
perompak dan aman dari
gangguan bajak laut yang
datang dari daerah lain. Kepala Pemerintahan
1. Pangeran Prabu (Sultan
Sepuh, 1780-1800) sebagai
Raja Bangkalaan,
Sampanahan, Manunggul dan
Cengal. Ia memiliki anak:
Pangeran Nata (Ratu Agung), Pangeran Seria, Pangeran
Muda (Gusti Kemir), Gusti Mas
Alim, Gusti Besar, Gusti
Lanjong, Gusti Alif, Gusti Redja
dan Gusti Ali (Pangeran
Mangku Bumi/Gusti Bajau).
2. Pangeran Nata (Ratu Agung)
bin Pangeran Prabu
(1800-1820), sebagai Raja
Bangkalaan, Sampanahan dan
Manunggul. Pada saat itu
Cengal diserahkan kepada Pangeran Seria.
3. Pangeran Seria bin Pangeran
Prabu (1800-?), sebagai Raja
Bangkalaan, Sampanahan,
Manunggul dan Cengal.
4. Gusti Besar binti Pangeran
Prabu (1820-1830) atau
(18xx-1825) sebagai Raja
Bangkalaan, Sampanahan,
Manunggul, Cengal, Cantung,
Batulicin. Gusti Besar berkedudukan di Cengal.
Cantung dan Batulicin
diserahkan sepeninggal Ratu
Intan. Gusti Besar menikahi Aji
Raden yang bergelar Sultan
Anom dari Kesultanan Pasir. Sultan Sulaiman dari Pasir
menyerbu dan mengambil
Cengal, Manunggul,
Bangkalaan, dan Cantung,
tetapi kemudian dapat
direbut kembali.
5. Kepala Cengal, Manunggul,
Sampanahan yang diangkat
Sultan Pasir.
6. Aji Jawi (1840) (putera Gusti
Besar)(1825-1840): Pangeran
Aji Jawi/Aji Djawa (1840-1841)
sebagai Raja Bangkalaan,
Sampanahan, Manunggul,
Cengal, Cantung dan Batulicin. Pada mulanya Cengal adalah
daerah pertama yang berhasil
direbut kembali, kemudian
Manunggul dan Sampanahan.
Cantung diperolehnya ketika
ia menikahi Gusti Katapi puteri Gusti Muso, penguasa Cantung
sebelumnya yang ditunjuk
ibunya. Bangkalaan
diperolehnya ketika ia
menikahi Gusti Kamil puteri
dari Pangeran Muda (Gusti Kamir) penguasa Bangkalaan
sebelumnya yang ditunjuk
ibunya. Belakangan
Sampanahan diserahkan
kepada pamannya Pangeran
Mangku (Gusti Ali) yang memiliki pewaris laki-laki
bernama Gusti Hina.
7. Aji Tukul (Ratu Intan II/Ratu
Agung) bin Aji Jawi(1845).
Sekitar tahun 1846 sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul
dan Cengal. Aji Jawi dan Gusti
Katapi memiliki anak bernama
Aji Tukul dan Aji Landasan.
Sedangkan Aji Jawi dan Gusti
Kamil memiliki anak bernama Aji Mandura, yang menjadi
Raja Cantung. Ratu Intan II
menikahi Aji Pati bergelar
Pangeran Agung berasal dari
Pasir, yang mendampinginya
memegang tampuk pemerintahan sampai
meninggalnya tahun 1846.
Ratu Intan II kemudian
menikahi Abdul Kadir yang
menjadi Raja Kusan, Batulicin
dan Pulau Laut.
8. Aji Pati (Pangeran Agung) bin
Sultan Sulaiman dari Pasir
(1845-1846) sebagai Raja
Bangkalaan, Manunggul dan
Cengal.
9. Aji Samarang (Pangeran Muda
Muhammad Arifbillah) bin Aji
Pati (1846) Pangeran Muda atau lengkapnya Pangeran
Muda Mohammad Arifillah Aji
Samarang sebagai Raja
Bangkalaan, Manunggul,
Cengal.
10. Pangeran Syarif Hasyim al-
Qudsi, (Besluit dd. 24 Maret 1864 no. 15 en als no.104.
11. Aji Mas Rawan (Raja Arga
Kasuma) bin Aji Samarang
(1884-1905) sebagai Raja
Bangkalaan, Manunggul, dan
Cengal.
Afdeeling Pasir en de
Tanah Boemboe
Tjingal merupakan salah satu
daerah landschap dalam Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe menurut Staatblaad tahun 1898
no. 178.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar